MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“HAJI DAN UMRAH”
Diajukan untuk memenuhi salahsatu
tugas mata kuliah pendidikan agama islam
Dosen :
Asep Komarudin
S.Ag., M.Ud
Disusun Oleh :
Nama: Isna wardani
Nim: D1A151178
Kelas
: III C Non Regular
UNIVERSITAS AL-GHIFARI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN FARMASI
BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. wb.
Puji
syukur dipersembahkan atas kehadirat Allah SWT, Dialah Tuhan yang menurunkan agama
Islam sebagai agama penyelamat. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
baginda Rasulullah SAW. Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan
termakasih atas kedua orangtua yang telah mendukung dan memberikan fasilitas
untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun berdasarkan referensi
tentang Fiqh Ibadah, Fiqh Haji dan Umrah. Dengan memahami pengertian –
pengertiannya diharapkan bagi semua pembaca makalah ini dapat memahami
pembahasan dan penjelasan tentang Haji dan Umrah yang dituangkan dalam makalah
ini.
Kami
berharap semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif
dalam proses belajar dan mengajar. Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Oleh sebab itu, Kami mohon maaf bila ada informasi yang salah
dan kurang lengkap. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
mengenai makalah ini Agar kedepannya Kami dapat membuat makalah yang lebih baik
lagi.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Bandung, Oktober 2016,
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembahasan tentang islam dan budaya
islam sangatlah penting bagi kita kaum islam di masa mendatang. Islam adalah
agama yang benar, yaitu agama yang bersumber pada Al-quran dan As-sunnah(Hadits
Nabi dll), Islam memiliki lima pilar dasar agama atau yang sering kita sebut dengan
“Rukun Islam”. Rukun islam (lima pilar dasar ini) diantaranya yaitu, membaca
dua kalimat syahadat, melaksanakan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa, dan
melaksanakan haji jika mampu. Dari kelima pilar ini kami ditugaskan untuk
memperdalam ilmu “Fiqh ibadah” pada rukun islam yang terakhir (Melaksanakan
haji jika mampu) untuk tugas makalah kami.
Haji dan Umrah, adalah kewajiban bagi
setiap muslim yang berakal dan memiliki kemampuan, namun dari kalangan umum
seperti petani, pedagang, pegawai negeri bahkan para pengusaha sukses pun masih
ada yang belum mengerti tentang Haji dan Umrah. Sehingga dengan penjelasan
makalah ini. Semoga pembaca bisa mengerti lebih banyak tentang Haji dan Umrah.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari
Latar Belakang di atas, makalah ini dibuat supaya mendeskripsikan secara umum
tentang :
1. Apakah
pengertian Haji dan Umrah ?
2. Dasar
hukum yang melandasi Haji dan Umrah ?
3. Apa
saja syarat-syarat serta rukun Haji dan Umrah ?
4. Bagaimana
wajib serta sunnah bagi yang menunaikan Haji dan Umrah ?
5. Apa
saja larangan serta denda (Dam) bagi yang Haji dan Umrah ?
6. Apakah
persamaan dan perbedaan yang mendasar dari Haji dan Umrah ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Haji
Secara bahasa Haji adalah menuju ke
suatu tempat secara berulang-ulang, atau menuju ke suatu tempat yang dimuliakan
atau diagungkan oleh suatu kaum peradaban. Ibadah umat Islam ke mekkah
(Baitullah) inilah yang disebut Haji. Sebab Baitullah adalah tempat yang
diagungkan dan tempat yang suci bagi umat Islam. [1] Adapun
menurut istilah, kalangan ahli fiqh mengartikan bahwa Haji adalah niatan datang
ke Baitullah untuk menunaikan ritual ibadah tertentu. Ibnu Al-Humam mengartikan
bahwa Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu
pada waktu tertentu. Para ahli fiqh lainnyajuga berpendapat bahwa Haji adalah
mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan perilaku tertentu pada waktu
tertentu. [2]
Penetapan waktu Haji sendiri ada
kalangan yang berpendapat bahwa Haji diwajibkan pada tahun 5H, namun ada yang
mengungkapkan lain yaitu tahun 8H, 9H bahkan ada yang berpendapat jauh sebelum
tahun Hijriah. Namun Nabi Muhammad SAW baru menunaikan ibadah Haji pada tahun
10H sebab pada tahun 7H beliau keluar ke Mekkah untuk menunaikan dan tidak
berhaji. [3]
2.2 Hukum
Haji dan Dasar Hukumnya
Haji adalah rukun islam yang kelima. Melaksanakan
haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat Haji.
Kewajiban Haji ditetapkan dengan Al-quran, Sunnah, dan Ijma’ seluruh umat.
Dalil
Al-quran tentang wajibnya Haji bagi umat islam, Firman Allah SWT:
وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya
: “ Mengerjakan Haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah; yaitu (bagi) orang yang sanggupmengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imran: 97).
Ayat
inilah yang menjadi dalil penetapan kewajiban menunaikan Haji dari dua segi
berikut.
Pertama, Firman
Allah: “Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah.
”Huruf jar
”li” pada Allah dan“ala” pada an-nas menunjukan makna wajib.
Kedua, baris
selanjutanya Allah berfirman:“Barangsiapa
mengingkari”.
Takwilnya
adalah menginkari kewajiban Haji. Ibnu Abbas mengartikan ini: Barangsiapa
mengingkari dengan penuh keyakinan bahwa Haji tidak wajib. Jadi barangsiapa
yang tidak menunaikan Haji dengan keyakinan bahwa Haji adalah tidak wajib, maka
ia adalah kafir terhadap Allah[4].
Dalil
berikutnya adalah fiman Allah dalam Al-quran:
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah.” (QS. Al-Baqarah (2) : 196)
Yang
dimaksud menyempurnakan Haji dan Umrah adalah menjalankan keduanya, hal ini
mengacu pada pendapat para kalangan ahli fiqh yang juga mewajibkan melaksanakan
ibadah Umrah.
Dalil
dari As-Sunnah perihal kewajiban Haji, sabda Nabi:
“Islam dibangun diatas lima pilar: Kesaksian
bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan sholat,
menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”
Imam
An-Nawawi menjelaskan, hadits ini adalah dasar yang jelas dalam mengetahui
agama, sebuah pilar landasan, dan menghimpun rukun-rukunnya. [5]
Haji
wajib dikerjakan hanya sekali dalam sumur hidup.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam
suatu pidato Rasulullah SAW menegaskan bahwa haji itu hukumnya wajib. Kemudian
seseorang bertanya: “Apakah tiap tahun, ya Rasulullah?” beliau diam. Orang
tersebut mendesak sampai tiga kali. Maka Rasulullah SAW menjawab: “Andaikan saya jawab ya tentu menjadi wajib,
padahal kamu tidak mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, biarkanlah apa yang
saya tinggalkan (tidak ditegaskan Nabi) untukmu.”(HR. Ahmad, Muslim, dan
Nasa’i)
Meski
hanya sekali dalam seumur hidup, namun diutamakan untuk disegerakan
melaksanakan ibadah Haji bagi mereka yang sudah cukup (harta dan syarat). [6]
2.3 Syarat
- Syarat Haji
Para ulama berpendapat bahwa haji adalah
wajib bagi mereka yang beragama islam, berakal, merdeka, baligh, sehat, dan
mampu, sekali dalam seumur hidup. Dalam hal ini baik laki-laki ataupun
perempuan syarat-syaratnya sama, jika salah satu syarat ini ada yang hilang,
jelas kewajiban Haji seseorang tersebut menjadi hilang.
a. Islam
dan Berakal
Islam
dan berakal adalah syarat sah dan wajib untuk ibadah Haji, sebab itu orang yang
kafir dan murtad tidak wajib Haji, seluruh ulama sependapat atas hal ini.
Sedangkan seseorang yang tidak berakal(gila) tidak diwajibkan atas Haji, sebab
orang gila tidak memiliki orientasi, karena orientasi adalah salah satu syarat
sah dalam beribadah (termasuk Haji), kecuali orang gila tersebut sadar kembali.
b. Baligh
dan Merdeka
Sebenarnya
Baligh adalah salah satu syarat yang harus dicukupi bagi seseorang yang akan
pergi Haji, bukan syarat sah. Karena itu bagi anak-anak dibawah umur baligh
tidaklah di wajibkan untuk berhaji. Hal ini disepakati oleh para ulama
berdasarkan sabda Nabi:
“Diangkatlah pena dari
tiga orang: Anak kecil hingga ia baligh, orang gila hingga ia sadar, dan orang
tidur hingga ia terbangun.”
Haji sangat membutuhkan pengorbanan
harta dan badan. Selain itu juga anak kecil terkadang memiliki niatan yang
kurang untuk pergi Haji, meskipun demikian Hajinya seorang anak kecil tetaplah
sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang ibu
mengangkat seorang bocah ke hadapan Nabi dari dalam tandu kendaraanya, seraya
berseru,“Wahai Rasulullah, apakah ini boleh haji?” beliau menjawab,”Ya, dan
bagimu pahala(nya).” [7]
Jika seorang anak kecil sudah bisa membedakan sesuatu, kemudian ia berihram dengan
izin orangtuanya, maka ihramnya dianggap sah, namun jika tanpa izin
orangtuanya, dari sinilah terdapat dua arus pendapat:
Pertama, dianggap
sah sesuai keabsahan takbiratul ihramnya dalam sholat.
Kedua, Hajinya
bisa dianggap tidak sah, karena berbeda dengan shalat yang tanpa biaya, Haji
memerlukan biaya dan harta benda yang tidak sedikit jumlahnya, sebab itu
hajinya anak kecil walaupun ia sudah bisa membedakan sesuatu sekalipun,
tidaklah sah tanpa seizin orangtuanya. Demikian ini pendapat kebanyakan
kalangan mazhab Hanbali.
Berdasarkan kesepakatan beberapa ulama
Haji tidak wajib bagi budak sahaya, haji memerlukan waktu yang lama, karenanya
jika seorang budak melaksanakan haji maka ia pasti meninggalkan kewajiban atas
majikannya. Budak diperbolehkan atau diwajibkan haji ketika mereka sudah di
merdekakan oleh majikannya
Dalam
hadits lain berdasarkan penelusuran Ibnu Abbas dikatakan bahwa Nabi bersabda: “Jika anak kecil yang berhaji telah berusia
baligh, maka ia tetap wajib menunaikan haji lagi, dan jika seorang budak
melakukan haji, kemudian ia dimerdekakan (penuh) maka ia wajib menunaikan haji
lagi.” [8]. penjelelasan
atas hadits ini adalah mereka melaksanakan Haji ketika mereka belum diwajibkan,
sehingga disaat mereka sudah diwajibkan untuk Haji, maka apa yang dilakukan
dahulu tidak mencukupinya.
Jika Haji dilaksanakan sebelum
sempurnanya atas batas wajibnya (masih kecil dan budak), lalu mereka mencapai
kesempurnaan (baligh dan merdeka sepenuhnya) sebelum wukuf di arafah atau
ditengah-tengahnya, maka Haji nya sudah mencukupi dari Haji Islam (Mereka tidak
mengulangi Haji nya), namun wajib mengulang Sa’i setelah thawaf ifadhah jika
mereka melakukan sa’i setelah thawaf qudum.
c. Sehat
dan Mampu
Syarat wajib haji adalah mampu, jika
seseorang melaksanakan haji dalam keadaan sakit, sudah tua, bahkan miskin maka
hajinya adalah sah dan mencukupi. Hal ini dikarenakan pada saat zaman
Rasulullah menunaikan Hajinya, Rasulullah bersama dengan mereka (kamu fakir),
dan Rasulullah tidak memintanya untuk berhaji lagi.
Dari
hal ini timbul pertanyaan, kriteria-kriteria apa yang dianggap mampu? Kemampuan
yang dimaksud adalah sebagai berikut: [9]
·
Tersedianya sarana transportasi
·
Bekal
·
Keamanan diperjalanan
·
Kemampuan tempuh perjalanan
Dalam
Al-Quran Allah berfirman yang artinya:
وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya
: “Mengerjakan Haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah; yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali
Imran: 97)
Maka
orang yang sudah mampu diwajibkan untuk berhaji, yaitu mampu secara harta dan
kesehatan.
2.4 Rukun
Haji
Rukun haji adalah kegiatan-kegiatan yang
apabila tidak dikerjakan, maka Hajinya dianggap batal. Berbeda dengan wajib
Haji, wajib Haji adalah suatu perbuatan yang perlu dikerjakan, namun wajib Haji
ini tidak menentukan sah nya suatu ibadah haji, apabila wajib haji tidak
dikerjakan maka wajib digantinya dengan dam (denda).
Kegiatan
yang termasuk dalam rukun haji adalah sebagai berikut:
a) Ihram
(berniat)
Adalah berniat mengerjakan Haji atau
Umrah bahkan keduanya sekaligus, Ihram wajib dimulai miqatnya, baik miqat
zamani maupun miqat makani. Sunnah sebelum memulai ihram diantarnya adalah
mandi, menggunakan wewangian pada tubuh dan rambut, mencukur kumis dan memotong
kuku. [10]
Untuk
pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan berbeda, untuk laki-laki berupa
pakaian yang tidak dijahit dan tidak bertutup kepala, sedangkan perempuan
seperti halnya shalat (tertutup semua kecuali muka dan telapak tangan).
b) Wukuf
(hadir) di Arafah
Waktu wukuf adalah tanggal 9 dzulhijjah
pada waktu dzuhur, setiap seorang yang Haji wajib baginya untuk berada di
padang Arafah pada waktu tersebut. [11]
Wukuf adalah rukun penting dalam Haji, jika wukuf tidak dilaksanakan dengan
alasan apapun, maka Hajinya dinyatakan tidak sah dan harus diulang pada waktu
berikutnya. Pada waktu wukuf disunnahkan untuk memperbanyak istighfar, zikir,
dan doa untuk kepentingan diri sendiri maupun orang banyak, dengan mengangkat
kedua tangan dan menghadap kiblat.
c) Thawaf
(mengelilingi Ka’bah)
Thawaf
dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Suci,
dari hadas besar, hadas kecil, dan najis.
2. Menutup
aurat.
3. Sempurna
tujuh kali putaran, jika lupa atau ragu, maka mulailah pada hitungan yang
sedikit.
4. Dimulai
dan diakhiri di Hajar Aswad.
5. Ka’bah
berada pada sebelah kiri orang yang thawaf.
6. Jika
thawaf dilakukan diluar Ka’bah maka hendaknya masih berada di Masjidil Haram.
d) Sa’i
Adalah
Berlari-lari kecil antar bukit Shafa dan Marwah[12].
Adapun syarat untuk Sa’i yaitu:
1) Dimulai
dari bukit Shafa dan dikahiri di bukit Marwah.
2) Hendaknya
tujuh kali (dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan sampai ke Shafa
kembali dihitung dua kali).
3) Waktu
yang tepat untuk Sa’i adalah sesudah Thawaf.
e) Mencukur
rambut
Mencukur
atau mengunting adalah rukun haji sebagai penghalal terhadap hal yang
diharamkan dalam Haji. Dalam mencukur rambut sedikitnya adalah tiga helai
rambut, dan bagi perempuan tidak perlu dicukur melainkan hanya dipotong saja.
f) Tertib
Tertib
berurutan, mendahulukan yang semestinya paling utama. Yaitu mendahulukan Ihram
dari rukun yang lain, mendahulukan Wukuf dari Thawaf, mendahulukan sa’i
daripada bercukur.
2.5 Wajib
Haji
Amalan
dalam ibadah Haji yang wajib dikerjakan disebut wajib Haji. Wajib Haji tidak
menentukan sahnya ibadah haji. Jika tidak dikerjakan Haji tetap sah, namun
dikenakan dam (denda).
Berikut
adalah beberapa wajib haji, yaitu :
a. Ihram
dari Miqat
Miqat
adalah tempat dan waktu yang disediakan untuk melaksanakan ibadah Haji. Ihram
dari Miqat bermaksud niat Haji ataupun niat Umrah dari miqat, baik miqat zamani
maupun miqat makani.
b. Bermalam
di Muzdalifah
Dilakukan
sesudah wukuf di arafah (sesudah terbenamnya matahari) pada tanggal 9
dzulhijjah. Di Muzdalifah melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ melakukan jamak
dan qasar karena suatu perjalanan jauh. Di Muzdalifah inilah kita dapat
mengambil kerikil-kerikil untuk melaksanakan Wajib Haji selanjutnya (Melempar
Jumrah) kita bisa mengambil sebanyak 49 atau 70 butir kerikil.
c. Melempar
Jumrah ‘aqabah
Pada
tanggal 10dzulhijjah di Mina dilaksanakannya melempar jumrah sebanyak tujuh
butir kerikil sebanyak tujuh kali lemparan. Waktu paling utama untuk melempar
jumrah ini yaitu waktu Dhuha, setelah melakukan ini kemudian melaksanakan
tahalul pertama (mencukur atau memotong rambut).
d. Melempar
Jumrah ula, wustha, dan ‘aqabah
Melempar
ketiga jumrah ini dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah, diuatamakan
sesudah tergelincirnya matahari. Dalam hal ini ada yang melaksanakan hanya pada
tanggal 11 dan 12 saja kemudian ia kembali ke mekkah, inilah yang disebut
dengan nafar awal. Selain nafar awal ada juga yang dissebut nafar sani, yaitu
orang yang baru datang pada tangal 13 dzulhijjah nya, orang-orang ini
diharuskan melempar jumrah tiga sekaligus, yang masing-masing tujuh kali
lemparan.
e. Bermalam
di Mina
Pada
tanggal 11-1 dzulhijjah ini lah yang diwajibkan bermalam di Mina. bagi yang
nafar awal diperbolehkan hanya bermalam pada tanggal 11-12 saja.
f. Thawaf
wada’
Sama
dengan Thawaf sebelumnya, Thawaf wada’ dilakukan disaat akan meninggalkan
Baitullah Makkah.
g. Menjauhkan
diri dari hal yang di haramkan pada saat ihram.
Menghindari
dari berbagai larangan yang sudah ditentukan karena orang-orang yang melanggar
aturan ini akan dikenakan dam (denda).
2.6 Sunnah-Sunnah
Haji[14]
Cukup
banyak sunnah-sunnah haji. Diantara berikut ini adalah sunnah-sunnah yang
berhubungan dengan ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf. Yaitu :
1. Mandi
sebelum ihram
2. Menggunakan
kain ihram yang baru
4. Melakukan
thawaf qudum (kedatangan)
5. Shalat
dua rakaat thawaf
6. Bermalam
di Mina
8. Thawaf
wada’ (perpisahan)
2.7 Larangan
Selama Berihram Haji
Hal-hal yang dimaksud larangan ini
adalah yang diharamkan dilakukan bagi yang berihram, haram bukan artian sebagai
perbuatan yang menjadikan dosa, karena belum pernah ada pendapat ulama tentang
pelanggar larangang-larangan ini mendapatkan dosa. Sebagai contoh pelanggaran
suatu hajat, tidak mencukur rambut dikarenakan memiliki penyakit yang jika
rambutnya dicukur bisa mengurangi kesehatan seorang haji, maka ini hukumnya
tidak dosa. Adapun jika larangan ini sengaja dilanggar maka ia akan berdosa. [17]
Beberapa
larangan tersebur diantaranya, yaitu:
·
Bagi laki-laki dilarang menggunakan
pakaian berjahit.
·
Bagi laki-laki dilarang menggunakan penutup
kepala
·
Larangan bagi perempuan untuk menutup
muka dan telapak tangganya
·
Di saat ihram bagi laki-laki maupun
perempuan wangi-wangian untuk badan maupun pakaian, boleh memakainya sebelum
ihram.
·
Dilarang menikah, menikahkan, ataupun
menjadi wali nikah. Tidak boleh ada proses pernikahan.
·
Dilarang bersetubuh (senggama).
Dalam
surah Al-Baqarah Allah SWT berfirman tentang larangan dalam Haji, yang artinya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ
الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
Artinya:
“(Musim) haji adalah
beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan
itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan
berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang
berakal.” (QS. Al Baqarah:197).
·
Dilarang membunuh binatang darat yang
liar dan halal dimakan. Firman Allah SWT: “...Dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram...” (Al-Maidah: 96).
2.8 Dam
(Denda) Dalam Haji
Dam (denda) inilah hukuman bagi para
pelanggar larangan- larangan pada pembahasan diatas. Dam hukumnya wajib
dilakukan, bagi yang melanggar larangan-larangan Haji. Berikut ini adalah
larangan beserta Hukuman Dam (dendanya) :
1. Bersetubuh
dalam keadaan ihram sebelum melaksanakan tahalul yang pertama, dendanya adalah
memilih salah satu diantara tiga berikut ini:
a. Menyembelih
satu ekor unta, atau lembu, atau tujuh ekor kambing, dan Hajinya wajib diulang.
b. Bila
yang pertama tidak mampu, maka ia wajib memberikan sedekah makanan seharga satu
ekor unta pada fakir miskin
c. Bila
tidak mampu keduanya, maka diwajibkan berpuasa dengan perhitungan 0,8kg daging
unta setara dengan satu hari berpuasa.
2. Memburu
dan membunuh hewan darat. Dendanya adalah memilih salah satu diantara tiga
berikut ini:
a. Menyembelih
hewan yang setara dengan yang diburu atau dibunuhnya
b. Bersedekah
sebanyak (seharga) hewan tersebut pada golongan fakir miskin
c. Bila
tidak mampu keduanya, maka diwajibkan berpuasa dengan perhitungan 0,8kg daging
unta setara dengan satu hari berpuasa.
3. Melakukan
larangan sebagai berikut: Mencukur rambut, Memotong kuku, memakai pakaian
berjahit (laki-laki), berminyak rambut, memakai wangi-wangian, bersetubuh
setelah tahalul pertama, maka dikenakan denda dengan pilihan sebagi berikut:
a. Menyembelih
satu ekor kambing
b. Berpuasa
selama tiga hari
c. Bersedekah
sebanyak (9,3liter) makanan pada enam orang gologan fakir miskin
a. Menyembelih
satu ekor kambing
b. Jika
tidak mampu maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari, dengan aturan 3 hari puasa
(di Haram) dan 7 hari puasa (di asal negaranya)
5. Disaat
melanggar salah satu Wajib Haji, maka dikenakan denda yang sama dengan
melakukan haji tamattu’ atau qiran
2.9 Pengertian
Umrah
Secara etimologi umrah berarti
mengunjungi, kalimat “I’tamarahu” semakna dengan zarahu, mengunjungi. Umrah
disebut juga dengan Haji kecil, karena punya kesamaan dengan haji dalam hal
ihram, thawaf, sa’i, dan mencukur atau memotong rambut. Secara arti syara’
Umrah adalah ziarah ke Baitul Haram dengan mekanisme tertentu. Yaitu ihram,
thawaf, sa’i dan tahallul. Umrah bisa dilakukan kapan saja.
2.10 Hukum
Umrah Menurut Para Ahli Fiqh
Para ahli fiqh sepakat bahwa legalitas Umrah
dari segi syara’[20] dan ia wajib bagi orang
yang di syariatkan untuk menyempurnakan. Tetapi, mereka berbeda pendapat dalam
mengenai hukum wajib dan tidaknya Umrah dalam dua arus pendapat, yaitu sebagai
berikut : [21]
- Sunnah
mu’akkad. Ini pendapat dari Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan kalangan mazhab Zaidiyyah.
- Wajib,
terutama bagi mereka yang diwajibkan Haji. Pendaat ini dianut oleh Imam
Asy-Syafi’i, Imam, Ahmad, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki,
kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. [22] Pendapat
ini adaah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnny, dan
mereka sepatak bahwa pelaksanaannya hanya sekali dalam seumur hidup
sebagai mana halnya Haji.
2.11 Tata
Cara Umrah
Ada
beberapa urutan yang harus dilaksanakan dalam ibadah Umrah, yaitu:
- Ihram
dari miqat, lalu shalat sunat ihram.
- Datang
ke Makkah dan mengucapkan Talbiyah
- Kemudian
ke Masjidil Haram, mengerjakan Thawaf sebajak tujuh putaran. Dan setelah
selesai Thawaf, disunnahkan shalat dua rakaat di maqam ibrahim.
- Setelah
itu keluar untuk menuju ke Safar guna mengerjakan Sa’i sebanyak tujuh
kali, yang berakhir di bukit Marwah.
- Selesai
dari Sa’i, kemudian tahalul dengan mencukur rambut.
2.12 Hikmah
Haji dan Umrah
Banyak
hikmah yang bias didapat dari Haji dan Umrah, diantaranya
- Memperkuat
Iman dan Taqwa kita pada Allah SWT.
- Menumbuhkan
semangat berkorban, sebab Haji dan Umrah butuh banyak pengorbanan, salah
satunya pengorbanan Harta.
- Mengenal
berbagai tempat bersejarah, diantaranya Ka’bah, Bukit Shafa dan Marwah,
sumur zam-zam, Makkah, Madinah, Arafah, Minda dan sebagainya.
- Memperkuat
Ukhuwah Islamiyah
2.13 Perbedaan
Haji dan Umrah
Banyak orang yang belum tahu apa
perbedaan antara hai dan umrah, padahal keduanya punya beberapa perbedaan
didalamnya meskipun kedua ibadah tersebut sama dilakdsanakan ditanah suci
Mekkah. Apa saja perbedaan antara umrah dan haji?. Dilihat dari waktu pelaksanaan, Haji
memiliki waktu-waktu tertentu yakni ketika syawal, dzulqo'dah, dan 10
hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan Umrah, yaitu boleh
melaksanakannya setiap waktu, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat
ihram haji saja di dalamnya. [23]
Beberapa perbedaan antara Haji dan
Umrah, yaitu sebagai berikut :
·
Ibadah umrah tidak memiliki waktu
tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
·
Umrah tidak ada melontar
jumrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
·
Tidak adanya jamak antara dua shalat
seperti dalam pelaksanaan ibadah haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah,
Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi'iyah berpendapat
diperbolehkannya jamak dan qashar. Karena menurut mereka, haji dan umrah
bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah
karena dalam kondisi safar (perjalanan).
·
Miqat umrah untuk semua orang adalah
Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah
Haram.
·
Dalam Umroh tidak adanya pelakasanaan
thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
·
Menurut pendapat ulama Malikiyah dan
Hanafiyah, hukum ibadah umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya
adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada
sebagaimana dalam pelaksanaan ibadah haji.
·
Membatalkan umrah dan melakukan thawaf
dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan
(al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan ibadah haji.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Haji
adalah suatu kewajiban bagi setiap mukmin yang mampu untuk mengunjungi
Baitullah di Mekah, sekali dalam seumur hidup
2. Syarat-syarat
Haji: Islam, Baligh, Merdeka, dan Mampu
3. Rukun
Haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’I, Tahalul, dan Tertib
4. Wajib
Haji: Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melontar Jumrah
Aqabah, melontar 3 jumrah (ula, wustha, aqabah), menjauhkan diri dari dari
larangan-laranganya dan Thawaf Wada’.
5. Ada
3 cara melaksanakan Haji yaitu, Tammatu’, Ifrad, dan Qiran
6. Larangan
bagi yang berihram :
·
Laki-laki dilarang memakai pakaian
berjahit,dan penutup kepala
·
Bagi wanita dilarang menutup muka dan
telapak tangan
·
Laki dan Wanita dilarang memakai parfum,
minyak rambut, dan mencukur rambut
·
Dilarang nikah dan menikahkan atau
menjadi wali aqad nikah
·
Dilarang bersetubuh
·
Dilarang membunuh binatang darat
7. Dam
(denda), menurut arti darah, tapi menurut istilah adalah menyembelih binatang
ternak sebagai denda karena melanggar larangan-larangan haji atau meninggalkan
wajib haji
8. Umrah
adalah ziarah ke Makkah dengan memenuhi syarat dan rukunnya
9. Hikmah
Haji dan Umrah adalah menumbuhkan jiwa tauhid tinggi, membentuk sikap mental
dan akhlaq yang mulia, dan Ukhuwah Islamiyah.
10. Dan
ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah yang bias dibaca di Subbab
pembahasan terakhir (M).
3.2 Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami
buat. Kami sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini belum mendekati
sempurna bahkan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kritik dan saran sangat
diharapkan. Semoga makalah ini bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita
semua. Aamiin.
3.3 Pendapat
Kelompok
Dari semua referensi yang kami dapatkan,
kami berpendapat bahwa Haji adalah salah satu dari lima pilar
utama Islam (rukun Islam) yaitu yang kelima dan wajib
dilaksanakan umat muslim bagi mereka yang mampu serta
dilaksanakan satu kali seumur hidupnya.
Firman
Allah SWT dalam surah Ali 'Imran (3) ayat 97 yang kami sebutkan
diatas. Kemudian juga Allah SWT berfirman yang
artinya:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah..." (QS.Al Baqarah:196).
Haji berarti dengan sengaja mendatangai
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa hal ibadah dengan cara tertentu dan
pelaksanaan tertentu juga, sesuai dengan syarat-syarat yang syara’, yang
ditujuakan untuk mencari ridho Allah SWT, Sedangkan Umrah dapat dikatakan
sebagai Ziarah ke Makkah sesuai dengan syarat dan rukunnya, Umrah bisa kapan
saja. Keduanya memilik persamaan dan juga perbedaan yang kami bahas dalam
makalah ini.
v Persamaan
itu diantaranya adalah:
·
Hukumnya yaitu fardhu ain, terdapat
hadits yang menyatakan bahwa, “Haji dan umrah itu kedua-duanya fardhu,
kamu boleh memilih salah satunya” (Hadits riwayat Imam Baihaqi).
Sementara
itu kedua ibadah ini dianjurkan untuk disempurnakan pada, “Sempurnakanlah
haji dan umrahmu hanya karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196)
·
Sama-sama mengunjungi Baitullah di
Makkah
·
Memiliki syarat wajib yang sama
·
Sama-sama akan mendapatkan Pahala dari
Allah SWT
v Adapun
perbedaannya yang sudah kami tulis dalam makalah ini diantaranya:
§ Berbeda
dalam pengertian
§ Perbedaan
ketentuan waktu, dimana Haji dilakukan dalam waktu tertentu dan Umrah kapan
saja bisa dilaksanakan
§ Jenisnya,
dimana Haji ada 3 jenis yaitu Ifrad, Tammattu’ dan Qiran, sedangkan umrah hanya
ada satu jenis saja
§ Prosesinya, Berikut ini
perbedaan tata cara ibadah haji dengan ibadah
umrah yaitu, wuquf di Arafah, melontar jumrah, bermalam di Mina
selama Tasyrik, miqatnya ibadah haji adalah tanah haram,
dan mendapatkan gelar Haji setelah melakukannya. Dalam umrah
tidak diharuskan wuquf di Arafah pada pelaksanaanya, selain itu
tidak ada juga prosesi pelemparan jumrah di
Mina. Miqat dalam ibadah umrah adalah halalnya
pelaku. Sementara pelaku ibadah umrah tidak mendapatkan
gelar seperti halnya Haji.
v Ada
juga perbedaan antara rukun pada haji dan umrah :
Haji mempunyai enam
rukun sedangkan umrah hanya mempunyai lima. Umrah yang hanya terdiri
dari niat, thawaf, sa’i dan juga tahallul, Sedangkan Haji terdiri dari rukun
yang sama pada umrah ditambah dengan wuquf, berlamalam di Mina dan Mudzalifah
dan melontar jumrah.
Haji
dan Umrah adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim, Rukun islam adalah sebuah
kewajiban, Syahdat, Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji. Haji dan Umrah dilaksanakan
bagi yang mampu.
Dengan
membuat makalah ini, saya selaku anggota kelompok yang “mengetik” teringat akan
kata-kata guru saya, bahwa “Shalat jumat berturut-turut selama 40 kali, akan
mendapatkan amalan yang sama seperti Haji” Subhanallah. Semoga kita selalu
diberi umur yang panjang dan diberi kemudahan untuk melaksanakan kewajiban ini.
Aamiin
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009)
Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9.
Saleb
Al-Fauzan, Fiqh sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani, 2009) Cet 2.
Syaikh
Karnil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2008)
Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Jakarta:
Al-Ptishom Cahaya Umat, 2007)
irmafitroturrohmah.blogspot.co.id/2012/12/makalah-pai-haji-dan-umrah.html
academia.edu/6782348/perbedaan_antara_umroh_dan_haji
[1] Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.148.
[2] Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.482.
[4] Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.483.
[6] Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.149.
[7] Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.501.
[9]Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.503.
[10] Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.152.
[12]Berdasarkan
sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Hanifan binti Syaibah bahwa
seorang wanita yang mengabarkan kepada Shafiyah bahwa dia Mendengar Nabi SAW
berkata diantara bukit Shafa dan Marwah”Telah diwajibkan atas kamu sa’i maka
hendaklah kamu kerjakan.””. (Hadits riwayat Ahmad)
“HAJI DAN UMRAH”
Diajukan untuk memenuhi salahsatu
tugas mata kuliah pendidikan agama islam
Dosen :
Asep Komarudin
S.Ag., M.Ud
Disusun Oleh :
Nama: Isna wardani
Nim: D1A151178
Kelas
: III C Non Regular
UNIVERSITAS AL-GHIFARI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN FARMASI
BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. wb.
Puji
syukur dipersembahkan atas kehadirat Allah SWT, Dialah Tuhan yang menurunkan agama
Islam sebagai agama penyelamat. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
baginda Rasulullah SAW. Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan
termakasih atas kedua orangtua yang telah mendukung dan memberikan fasilitas
untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun berdasarkan referensi
tentang Fiqh Ibadah, Fiqh Haji dan Umrah. Dengan memahami pengertian –
pengertiannya diharapkan bagi semua pembaca makalah ini dapat memahami
pembahasan dan penjelasan tentang Haji dan Umrah yang dituangkan dalam makalah
ini.
Kami
berharap semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif
dalam proses belajar dan mengajar. Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Oleh sebab itu, Kami mohon maaf bila ada informasi yang salah
dan kurang lengkap. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
mengenai makalah ini Agar kedepannya Kami dapat membuat makalah yang lebih baik
lagi.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Bandung, Oktober 2016,
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembahasan tentang islam dan budaya
islam sangatlah penting bagi kita kaum islam di masa mendatang. Islam adalah
agama yang benar, yaitu agama yang bersumber pada Al-quran dan As-sunnah(Hadits
Nabi dll), Islam memiliki lima pilar dasar agama atau yang sering kita sebut dengan
“Rukun Islam”. Rukun islam (lima pilar dasar ini) diantaranya yaitu, membaca
dua kalimat syahadat, melaksanakan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa, dan
melaksanakan haji jika mampu. Dari kelima pilar ini kami ditugaskan untuk
memperdalam ilmu “Fiqh ibadah” pada rukun islam yang terakhir (Melaksanakan
haji jika mampu) untuk tugas makalah kami.
Haji dan Umrah, adalah kewajiban bagi
setiap muslim yang berakal dan memiliki kemampuan, namun dari kalangan umum
seperti petani, pedagang, pegawai negeri bahkan para pengusaha sukses pun masih
ada yang belum mengerti tentang Haji dan Umrah. Sehingga dengan penjelasan
makalah ini. Semoga pembaca bisa mengerti lebih banyak tentang Haji dan Umrah.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari
Latar Belakang di atas, makalah ini dibuat supaya mendeskripsikan secara umum
tentang :
1. Apakah
pengertian Haji dan Umrah ?
2. Dasar
hukum yang melandasi Haji dan Umrah ?
3. Apa
saja syarat-syarat serta rukun Haji dan Umrah ?
4. Bagaimana
wajib serta sunnah bagi yang menunaikan Haji dan Umrah ?
5. Apa
saja larangan serta denda (Dam) bagi yang Haji dan Umrah ?
6. Apakah
persamaan dan perbedaan yang mendasar dari Haji dan Umrah ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Haji
Secara bahasa Haji adalah menuju ke
suatu tempat secara berulang-ulang, atau menuju ke suatu tempat yang dimuliakan
atau diagungkan oleh suatu kaum peradaban. Ibadah umat Islam ke mekkah
(Baitullah) inilah yang disebut Haji. Sebab Baitullah adalah tempat yang
diagungkan dan tempat yang suci bagi umat Islam. [1] Adapun
menurut istilah, kalangan ahli fiqh mengartikan bahwa Haji adalah niatan datang
ke Baitullah untuk menunaikan ritual ibadah tertentu. Ibnu Al-Humam mengartikan
bahwa Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu
pada waktu tertentu. Para ahli fiqh lainnyajuga berpendapat bahwa Haji adalah
mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan perilaku tertentu pada waktu
tertentu. [2]
Penetapan waktu Haji sendiri ada
kalangan yang berpendapat bahwa Haji diwajibkan pada tahun 5H, namun ada yang
mengungkapkan lain yaitu tahun 8H, 9H bahkan ada yang berpendapat jauh sebelum
tahun Hijriah. Namun Nabi Muhammad SAW baru menunaikan ibadah Haji pada tahun
10H sebab pada tahun 7H beliau keluar ke Mekkah untuk menunaikan dan tidak
berhaji. [3]
2.2 Hukum
Haji dan Dasar Hukumnya
Haji adalah rukun islam yang kelima. Melaksanakan
haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat Haji.
Kewajiban Haji ditetapkan dengan Al-quran, Sunnah, dan Ijma’ seluruh umat.
Dalil
Al-quran tentang wajibnya Haji bagi umat islam, Firman Allah SWT:
وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya
: “ Mengerjakan Haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah; yaitu (bagi) orang yang sanggupmengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imran: 97).
Ayat
inilah yang menjadi dalil penetapan kewajiban menunaikan Haji dari dua segi
berikut.
Pertama, Firman
Allah: “Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah.
”Huruf jar
”li” pada Allah dan“ala” pada an-nas menunjukan makna wajib.
Kedua, baris
selanjutanya Allah berfirman:“Barangsiapa
mengingkari”.
Takwilnya
adalah menginkari kewajiban Haji. Ibnu Abbas mengartikan ini: Barangsiapa
mengingkari dengan penuh keyakinan bahwa Haji tidak wajib. Jadi barangsiapa
yang tidak menunaikan Haji dengan keyakinan bahwa Haji adalah tidak wajib, maka
ia adalah kafir terhadap Allah[4].
Dalil
berikutnya adalah fiman Allah dalam Al-quran:
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah.” (QS. Al-Baqarah (2) : 196)
Yang
dimaksud menyempurnakan Haji dan Umrah adalah menjalankan keduanya, hal ini
mengacu pada pendapat para kalangan ahli fiqh yang juga mewajibkan melaksanakan
ibadah Umrah.
Dalil
dari As-Sunnah perihal kewajiban Haji, sabda Nabi:
“Islam dibangun diatas lima pilar: Kesaksian
bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan sholat,
menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”
Imam
An-Nawawi menjelaskan, hadits ini adalah dasar yang jelas dalam mengetahui
agama, sebuah pilar landasan, dan menghimpun rukun-rukunnya. [5]
Haji
wajib dikerjakan hanya sekali dalam sumur hidup.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam
suatu pidato Rasulullah SAW menegaskan bahwa haji itu hukumnya wajib. Kemudian
seseorang bertanya: “Apakah tiap tahun, ya Rasulullah?” beliau diam. Orang
tersebut mendesak sampai tiga kali. Maka Rasulullah SAW menjawab: “Andaikan saya jawab ya tentu menjadi wajib,
padahal kamu tidak mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, biarkanlah apa yang
saya tinggalkan (tidak ditegaskan Nabi) untukmu.”(HR. Ahmad, Muslim, dan
Nasa’i)
Meski
hanya sekali dalam seumur hidup, namun diutamakan untuk disegerakan
melaksanakan ibadah Haji bagi mereka yang sudah cukup (harta dan syarat). [6]
2.3 Syarat
- Syarat Haji
Para ulama berpendapat bahwa haji adalah
wajib bagi mereka yang beragama islam, berakal, merdeka, baligh, sehat, dan
mampu, sekali dalam seumur hidup. Dalam hal ini baik laki-laki ataupun
perempuan syarat-syaratnya sama, jika salah satu syarat ini ada yang hilang,
jelas kewajiban Haji seseorang tersebut menjadi hilang.
a. Islam
dan Berakal
Islam
dan berakal adalah syarat sah dan wajib untuk ibadah Haji, sebab itu orang yang
kafir dan murtad tidak wajib Haji, seluruh ulama sependapat atas hal ini.
Sedangkan seseorang yang tidak berakal(gila) tidak diwajibkan atas Haji, sebab
orang gila tidak memiliki orientasi, karena orientasi adalah salah satu syarat
sah dalam beribadah (termasuk Haji), kecuali orang gila tersebut sadar kembali.
b. Baligh
dan Merdeka
Sebenarnya
Baligh adalah salah satu syarat yang harus dicukupi bagi seseorang yang akan
pergi Haji, bukan syarat sah. Karena itu bagi anak-anak dibawah umur baligh
tidaklah di wajibkan untuk berhaji. Hal ini disepakati oleh para ulama
berdasarkan sabda Nabi:
“Diangkatlah pena dari
tiga orang: Anak kecil hingga ia baligh, orang gila hingga ia sadar, dan orang
tidur hingga ia terbangun.”
Haji sangat membutuhkan pengorbanan
harta dan badan. Selain itu juga anak kecil terkadang memiliki niatan yang
kurang untuk pergi Haji, meskipun demikian Hajinya seorang anak kecil tetaplah
sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang ibu
mengangkat seorang bocah ke hadapan Nabi dari dalam tandu kendaraanya, seraya
berseru,“Wahai Rasulullah, apakah ini boleh haji?” beliau menjawab,”Ya, dan
bagimu pahala(nya).” [7]
Jika seorang anak kecil sudah bisa membedakan sesuatu, kemudian ia berihram dengan
izin orangtuanya, maka ihramnya dianggap sah, namun jika tanpa izin
orangtuanya, dari sinilah terdapat dua arus pendapat:
Pertama, dianggap
sah sesuai keabsahan takbiratul ihramnya dalam sholat.
Kedua, Hajinya
bisa dianggap tidak sah, karena berbeda dengan shalat yang tanpa biaya, Haji
memerlukan biaya dan harta benda yang tidak sedikit jumlahnya, sebab itu
hajinya anak kecil walaupun ia sudah bisa membedakan sesuatu sekalipun,
tidaklah sah tanpa seizin orangtuanya. Demikian ini pendapat kebanyakan
kalangan mazhab Hanbali.
Berdasarkan kesepakatan beberapa ulama
Haji tidak wajib bagi budak sahaya, haji memerlukan waktu yang lama, karenanya
jika seorang budak melaksanakan haji maka ia pasti meninggalkan kewajiban atas
majikannya. Budak diperbolehkan atau diwajibkan haji ketika mereka sudah di
merdekakan oleh majikannya
Dalam
hadits lain berdasarkan penelusuran Ibnu Abbas dikatakan bahwa Nabi bersabda: “Jika anak kecil yang berhaji telah berusia
baligh, maka ia tetap wajib menunaikan haji lagi, dan jika seorang budak
melakukan haji, kemudian ia dimerdekakan (penuh) maka ia wajib menunaikan haji
lagi.” [8]. penjelelasan
atas hadits ini adalah mereka melaksanakan Haji ketika mereka belum diwajibkan,
sehingga disaat mereka sudah diwajibkan untuk Haji, maka apa yang dilakukan
dahulu tidak mencukupinya.
Jika Haji dilaksanakan sebelum
sempurnanya atas batas wajibnya (masih kecil dan budak), lalu mereka mencapai
kesempurnaan (baligh dan merdeka sepenuhnya) sebelum wukuf di arafah atau
ditengah-tengahnya, maka Haji nya sudah mencukupi dari Haji Islam (Mereka tidak
mengulangi Haji nya), namun wajib mengulang Sa’i setelah thawaf ifadhah jika
mereka melakukan sa’i setelah thawaf qudum.
c. Sehat
dan Mampu
Syarat wajib haji adalah mampu, jika
seseorang melaksanakan haji dalam keadaan sakit, sudah tua, bahkan miskin maka
hajinya adalah sah dan mencukupi. Hal ini dikarenakan pada saat zaman
Rasulullah menunaikan Hajinya, Rasulullah bersama dengan mereka (kamu fakir),
dan Rasulullah tidak memintanya untuk berhaji lagi.
Dari
hal ini timbul pertanyaan, kriteria-kriteria apa yang dianggap mampu? Kemampuan
yang dimaksud adalah sebagai berikut: [9]
·
Tersedianya sarana transportasi
·
Bekal
·
Keamanan diperjalanan
·
Kemampuan tempuh perjalanan
Dalam
Al-Quran Allah berfirman yang artinya:
وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya
: “Mengerjakan Haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah; yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali
Imran: 97)
Maka
orang yang sudah mampu diwajibkan untuk berhaji, yaitu mampu secara harta dan
kesehatan.
2.4 Rukun
Haji
Rukun haji adalah kegiatan-kegiatan yang
apabila tidak dikerjakan, maka Hajinya dianggap batal. Berbeda dengan wajib
Haji, wajib Haji adalah suatu perbuatan yang perlu dikerjakan, namun wajib Haji
ini tidak menentukan sah nya suatu ibadah haji, apabila wajib haji tidak
dikerjakan maka wajib digantinya dengan dam (denda).
Kegiatan
yang termasuk dalam rukun haji adalah sebagai berikut:
a) Ihram
(berniat)
Adalah berniat mengerjakan Haji atau
Umrah bahkan keduanya sekaligus, Ihram wajib dimulai miqatnya, baik miqat
zamani maupun miqat makani. Sunnah sebelum memulai ihram diantarnya adalah
mandi, menggunakan wewangian pada tubuh dan rambut, mencukur kumis dan memotong
kuku. [10]
Untuk
pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan berbeda, untuk laki-laki berupa
pakaian yang tidak dijahit dan tidak bertutup kepala, sedangkan perempuan
seperti halnya shalat (tertutup semua kecuali muka dan telapak tangan).
b) Wukuf
(hadir) di Arafah
Waktu wukuf adalah tanggal 9 dzulhijjah
pada waktu dzuhur, setiap seorang yang Haji wajib baginya untuk berada di
padang Arafah pada waktu tersebut. [11]
Wukuf adalah rukun penting dalam Haji, jika wukuf tidak dilaksanakan dengan
alasan apapun, maka Hajinya dinyatakan tidak sah dan harus diulang pada waktu
berikutnya. Pada waktu wukuf disunnahkan untuk memperbanyak istighfar, zikir,
dan doa untuk kepentingan diri sendiri maupun orang banyak, dengan mengangkat
kedua tangan dan menghadap kiblat.
c) Thawaf
(mengelilingi Ka’bah)
Thawaf
dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Suci,
dari hadas besar, hadas kecil, dan najis.
2. Menutup
aurat.
3. Sempurna
tujuh kali putaran, jika lupa atau ragu, maka mulailah pada hitungan yang
sedikit.
4. Dimulai
dan diakhiri di Hajar Aswad.
5. Ka’bah
berada pada sebelah kiri orang yang thawaf.
6. Jika
thawaf dilakukan diluar Ka’bah maka hendaknya masih berada di Masjidil Haram.
d) Sa’i
Adalah
Berlari-lari kecil antar bukit Shafa dan Marwah[12].
Adapun syarat untuk Sa’i yaitu:
1) Dimulai
dari bukit Shafa dan dikahiri di bukit Marwah.
2) Hendaknya
tujuh kali (dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan sampai ke Shafa
kembali dihitung dua kali).
3) Waktu
yang tepat untuk Sa’i adalah sesudah Thawaf.
e) Mencukur
rambut
Mencukur
atau mengunting adalah rukun haji sebagai penghalal terhadap hal yang
diharamkan dalam Haji. Dalam mencukur rambut sedikitnya adalah tiga helai
rambut, dan bagi perempuan tidak perlu dicukur melainkan hanya dipotong saja.
f) Tertib
Tertib
berurutan, mendahulukan yang semestinya paling utama. Yaitu mendahulukan Ihram
dari rukun yang lain, mendahulukan Wukuf dari Thawaf, mendahulukan sa’i
daripada bercukur.
2.5 Wajib
Haji
Amalan
dalam ibadah Haji yang wajib dikerjakan disebut wajib Haji. Wajib Haji tidak
menentukan sahnya ibadah haji. Jika tidak dikerjakan Haji tetap sah, namun
dikenakan dam (denda).
Berikut
adalah beberapa wajib haji, yaitu :
a. Ihram
dari Miqat
Miqat
adalah tempat dan waktu yang disediakan untuk melaksanakan ibadah Haji. Ihram
dari Miqat bermaksud niat Haji ataupun niat Umrah dari miqat, baik miqat zamani
maupun miqat makani.
b. Bermalam
di Muzdalifah
Dilakukan
sesudah wukuf di arafah (sesudah terbenamnya matahari) pada tanggal 9
dzulhijjah. Di Muzdalifah melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ melakukan jamak
dan qasar karena suatu perjalanan jauh. Di Muzdalifah inilah kita dapat
mengambil kerikil-kerikil untuk melaksanakan Wajib Haji selanjutnya (Melempar
Jumrah) kita bisa mengambil sebanyak 49 atau 70 butir kerikil.
c. Melempar
Jumrah ‘aqabah
Pada
tanggal 10dzulhijjah di Mina dilaksanakannya melempar jumrah sebanyak tujuh
butir kerikil sebanyak tujuh kali lemparan. Waktu paling utama untuk melempar
jumrah ini yaitu waktu Dhuha, setelah melakukan ini kemudian melaksanakan
tahalul pertama (mencukur atau memotong rambut).
d. Melempar
Jumrah ula, wustha, dan ‘aqabah
Melempar
ketiga jumrah ini dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah, diuatamakan
sesudah tergelincirnya matahari. Dalam hal ini ada yang melaksanakan hanya pada
tanggal 11 dan 12 saja kemudian ia kembali ke mekkah, inilah yang disebut
dengan nafar awal. Selain nafar awal ada juga yang dissebut nafar sani, yaitu
orang yang baru datang pada tangal 13 dzulhijjah nya, orang-orang ini
diharuskan melempar jumrah tiga sekaligus, yang masing-masing tujuh kali
lemparan.
e. Bermalam
di Mina
Pada
tanggal 11-1 dzulhijjah ini lah yang diwajibkan bermalam di Mina. bagi yang
nafar awal diperbolehkan hanya bermalam pada tanggal 11-12 saja.
f. Thawaf
wada’
Sama
dengan Thawaf sebelumnya, Thawaf wada’ dilakukan disaat akan meninggalkan
Baitullah Makkah.
g. Menjauhkan
diri dari hal yang di haramkan pada saat ihram.
Menghindari
dari berbagai larangan yang sudah ditentukan karena orang-orang yang melanggar
aturan ini akan dikenakan dam (denda).
2.6 Sunnah-Sunnah
Haji[14]
Cukup
banyak sunnah-sunnah haji. Diantara berikut ini adalah sunnah-sunnah yang
berhubungan dengan ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf. Yaitu :
1. Mandi
sebelum ihram
2. Menggunakan
kain ihram yang baru
4. Melakukan
thawaf qudum (kedatangan)
5. Shalat
dua rakaat thawaf
6. Bermalam
di Mina
8. Thawaf
wada’ (perpisahan)
2.7 Larangan
Selama Berihram Haji
Hal-hal yang dimaksud larangan ini
adalah yang diharamkan dilakukan bagi yang berihram, haram bukan artian sebagai
perbuatan yang menjadikan dosa, karena belum pernah ada pendapat ulama tentang
pelanggar larangang-larangan ini mendapatkan dosa. Sebagai contoh pelanggaran
suatu hajat, tidak mencukur rambut dikarenakan memiliki penyakit yang jika
rambutnya dicukur bisa mengurangi kesehatan seorang haji, maka ini hukumnya
tidak dosa. Adapun jika larangan ini sengaja dilanggar maka ia akan berdosa. [17]
Beberapa
larangan tersebur diantaranya, yaitu:
·
Bagi laki-laki dilarang menggunakan
pakaian berjahit.
·
Bagi laki-laki dilarang menggunakan penutup
kepala
·
Larangan bagi perempuan untuk menutup
muka dan telapak tangganya
·
Di saat ihram bagi laki-laki maupun
perempuan wangi-wangian untuk badan maupun pakaian, boleh memakainya sebelum
ihram.
·
Dilarang menikah, menikahkan, ataupun
menjadi wali nikah. Tidak boleh ada proses pernikahan.
·
Dilarang bersetubuh (senggama).
Dalam
surah Al-Baqarah Allah SWT berfirman tentang larangan dalam Haji, yang artinya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ
الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
Artinya:
“(Musim) haji adalah
beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan
itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan
berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang
berakal.” (QS. Al Baqarah:197).
·
Dilarang membunuh binatang darat yang
liar dan halal dimakan. Firman Allah SWT: “...Dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram...” (Al-Maidah: 96).
2.8 Dam
(Denda) Dalam Haji
Dam (denda) inilah hukuman bagi para
pelanggar larangan- larangan pada pembahasan diatas. Dam hukumnya wajib
dilakukan, bagi yang melanggar larangan-larangan Haji. Berikut ini adalah
larangan beserta Hukuman Dam (dendanya) :
1. Bersetubuh
dalam keadaan ihram sebelum melaksanakan tahalul yang pertama, dendanya adalah
memilih salah satu diantara tiga berikut ini:
a. Menyembelih
satu ekor unta, atau lembu, atau tujuh ekor kambing, dan Hajinya wajib diulang.
b. Bila
yang pertama tidak mampu, maka ia wajib memberikan sedekah makanan seharga satu
ekor unta pada fakir miskin
c. Bila
tidak mampu keduanya, maka diwajibkan berpuasa dengan perhitungan 0,8kg daging
unta setara dengan satu hari berpuasa.
2. Memburu
dan membunuh hewan darat. Dendanya adalah memilih salah satu diantara tiga
berikut ini:
a. Menyembelih
hewan yang setara dengan yang diburu atau dibunuhnya
b. Bersedekah
sebanyak (seharga) hewan tersebut pada golongan fakir miskin
c. Bila
tidak mampu keduanya, maka diwajibkan berpuasa dengan perhitungan 0,8kg daging
unta setara dengan satu hari berpuasa.
3. Melakukan
larangan sebagai berikut: Mencukur rambut, Memotong kuku, memakai pakaian
berjahit (laki-laki), berminyak rambut, memakai wangi-wangian, bersetubuh
setelah tahalul pertama, maka dikenakan denda dengan pilihan sebagi berikut:
a. Menyembelih
satu ekor kambing
b. Berpuasa
selama tiga hari
c. Bersedekah
sebanyak (9,3liter) makanan pada enam orang gologan fakir miskin
a. Menyembelih
satu ekor kambing
b. Jika
tidak mampu maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari, dengan aturan 3 hari puasa
(di Haram) dan 7 hari puasa (di asal negaranya)
5. Disaat
melanggar salah satu Wajib Haji, maka dikenakan denda yang sama dengan
melakukan haji tamattu’ atau qiran
2.9 Pengertian
Umrah
Secara etimologi umrah berarti
mengunjungi, kalimat “I’tamarahu” semakna dengan zarahu, mengunjungi. Umrah
disebut juga dengan Haji kecil, karena punya kesamaan dengan haji dalam hal
ihram, thawaf, sa’i, dan mencukur atau memotong rambut. Secara arti syara’
Umrah adalah ziarah ke Baitul Haram dengan mekanisme tertentu. Yaitu ihram,
thawaf, sa’i dan tahallul. Umrah bisa dilakukan kapan saja.
2.10 Hukum
Umrah Menurut Para Ahli Fiqh
Para ahli fiqh sepakat bahwa legalitas Umrah
dari segi syara’[20] dan ia wajib bagi orang
yang di syariatkan untuk menyempurnakan. Tetapi, mereka berbeda pendapat dalam
mengenai hukum wajib dan tidaknya Umrah dalam dua arus pendapat, yaitu sebagai
berikut : [21]
- Sunnah
mu’akkad. Ini pendapat dari Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan kalangan mazhab Zaidiyyah.
- Wajib,
terutama bagi mereka yang diwajibkan Haji. Pendaat ini dianut oleh Imam
Asy-Syafi’i, Imam, Ahmad, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki,
kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. [22] Pendapat
ini adaah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnny, dan
mereka sepatak bahwa pelaksanaannya hanya sekali dalam seumur hidup
sebagai mana halnya Haji.
2.11 Tata
Cara Umrah
Ada
beberapa urutan yang harus dilaksanakan dalam ibadah Umrah, yaitu:
- Ihram
dari miqat, lalu shalat sunat ihram.
- Datang
ke Makkah dan mengucapkan Talbiyah
- Kemudian
ke Masjidil Haram, mengerjakan Thawaf sebajak tujuh putaran. Dan setelah
selesai Thawaf, disunnahkan shalat dua rakaat di maqam ibrahim.
- Setelah
itu keluar untuk menuju ke Safar guna mengerjakan Sa’i sebanyak tujuh
kali, yang berakhir di bukit Marwah.
- Selesai
dari Sa’i, kemudian tahalul dengan mencukur rambut.
2.12 Hikmah
Haji dan Umrah
Banyak
hikmah yang bias didapat dari Haji dan Umrah, diantaranya
- Memperkuat
Iman dan Taqwa kita pada Allah SWT.
- Menumbuhkan
semangat berkorban, sebab Haji dan Umrah butuh banyak pengorbanan, salah
satunya pengorbanan Harta.
- Mengenal
berbagai tempat bersejarah, diantaranya Ka’bah, Bukit Shafa dan Marwah,
sumur zam-zam, Makkah, Madinah, Arafah, Minda dan sebagainya.
- Memperkuat
Ukhuwah Islamiyah
2.13 Perbedaan
Haji dan Umrah
Banyak orang yang belum tahu apa
perbedaan antara hai dan umrah, padahal keduanya punya beberapa perbedaan
didalamnya meskipun kedua ibadah tersebut sama dilakdsanakan ditanah suci
Mekkah. Apa saja perbedaan antara umrah dan haji?. Dilihat dari waktu pelaksanaan, Haji
memiliki waktu-waktu tertentu yakni ketika syawal, dzulqo'dah, dan 10
hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan Umrah, yaitu boleh
melaksanakannya setiap waktu, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat
ihram haji saja di dalamnya. [23]
Beberapa perbedaan antara Haji dan
Umrah, yaitu sebagai berikut :
·
Ibadah umrah tidak memiliki waktu
tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
·
Umrah tidak ada melontar
jumrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
·
Tidak adanya jamak antara dua shalat
seperti dalam pelaksanaan ibadah haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah,
Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi'iyah berpendapat
diperbolehkannya jamak dan qashar. Karena menurut mereka, haji dan umrah
bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah
karena dalam kondisi safar (perjalanan).
·
Miqat umrah untuk semua orang adalah
Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah
Haram.
·
Dalam Umroh tidak adanya pelakasanaan
thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
·
Menurut pendapat ulama Malikiyah dan
Hanafiyah, hukum ibadah umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya
adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada
sebagaimana dalam pelaksanaan ibadah haji.
·
Membatalkan umrah dan melakukan thawaf
dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan
(al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan ibadah haji.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Haji
adalah suatu kewajiban bagi setiap mukmin yang mampu untuk mengunjungi
Baitullah di Mekah, sekali dalam seumur hidup
2. Syarat-syarat
Haji: Islam, Baligh, Merdeka, dan Mampu
3. Rukun
Haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’I, Tahalul, dan Tertib
4. Wajib
Haji: Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melontar Jumrah
Aqabah, melontar 3 jumrah (ula, wustha, aqabah), menjauhkan diri dari dari
larangan-laranganya dan Thawaf Wada’.
5. Ada
3 cara melaksanakan Haji yaitu, Tammatu’, Ifrad, dan Qiran
6. Larangan
bagi yang berihram :
·
Laki-laki dilarang memakai pakaian
berjahit,dan penutup kepala
·
Bagi wanita dilarang menutup muka dan
telapak tangan
·
Laki dan Wanita dilarang memakai parfum,
minyak rambut, dan mencukur rambut
·
Dilarang nikah dan menikahkan atau
menjadi wali aqad nikah
·
Dilarang bersetubuh
·
Dilarang membunuh binatang darat
7. Dam
(denda), menurut arti darah, tapi menurut istilah adalah menyembelih binatang
ternak sebagai denda karena melanggar larangan-larangan haji atau meninggalkan
wajib haji
8. Umrah
adalah ziarah ke Makkah dengan memenuhi syarat dan rukunnya
9. Hikmah
Haji dan Umrah adalah menumbuhkan jiwa tauhid tinggi, membentuk sikap mental
dan akhlaq yang mulia, dan Ukhuwah Islamiyah.
10. Dan
ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah yang bias dibaca di Subbab
pembahasan terakhir (M).
3.2 Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami
buat. Kami sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini belum mendekati
sempurna bahkan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kritik dan saran sangat
diharapkan. Semoga makalah ini bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita
semua. Aamiin.
3.3 Pendapat
Kelompok
Dari semua referensi yang kami dapatkan,
kami berpendapat bahwa Haji adalah salah satu dari lima pilar
utama Islam (rukun Islam) yaitu yang kelima dan wajib
dilaksanakan umat muslim bagi mereka yang mampu serta
dilaksanakan satu kali seumur hidupnya.
Firman
Allah SWT dalam surah Ali 'Imran (3) ayat 97 yang kami sebutkan
diatas. Kemudian juga Allah SWT berfirman yang
artinya:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah..." (QS.Al Baqarah:196).
Haji berarti dengan sengaja mendatangai
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa hal ibadah dengan cara tertentu dan
pelaksanaan tertentu juga, sesuai dengan syarat-syarat yang syara’, yang
ditujuakan untuk mencari ridho Allah SWT, Sedangkan Umrah dapat dikatakan
sebagai Ziarah ke Makkah sesuai dengan syarat dan rukunnya, Umrah bisa kapan
saja. Keduanya memilik persamaan dan juga perbedaan yang kami bahas dalam
makalah ini.
v Persamaan
itu diantaranya adalah:
·
Hukumnya yaitu fardhu ain, terdapat
hadits yang menyatakan bahwa, “Haji dan umrah itu kedua-duanya fardhu,
kamu boleh memilih salah satunya” (Hadits riwayat Imam Baihaqi).
Sementara
itu kedua ibadah ini dianjurkan untuk disempurnakan pada, “Sempurnakanlah
haji dan umrahmu hanya karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196)
·
Sama-sama mengunjungi Baitullah di
Makkah
·
Memiliki syarat wajib yang sama
·
Sama-sama akan mendapatkan Pahala dari
Allah SWT
v Adapun
perbedaannya yang sudah kami tulis dalam makalah ini diantaranya:
§ Berbeda
dalam pengertian
§ Perbedaan
ketentuan waktu, dimana Haji dilakukan dalam waktu tertentu dan Umrah kapan
saja bisa dilaksanakan
§ Jenisnya,
dimana Haji ada 3 jenis yaitu Ifrad, Tammattu’ dan Qiran, sedangkan umrah hanya
ada satu jenis saja
§ Prosesinya, Berikut ini
perbedaan tata cara ibadah haji dengan ibadah
umrah yaitu, wuquf di Arafah, melontar jumrah, bermalam di Mina
selama Tasyrik, miqatnya ibadah haji adalah tanah haram,
dan mendapatkan gelar Haji setelah melakukannya. Dalam umrah
tidak diharuskan wuquf di Arafah pada pelaksanaanya, selain itu
tidak ada juga prosesi pelemparan jumrah di
Mina. Miqat dalam ibadah umrah adalah halalnya
pelaku. Sementara pelaku ibadah umrah tidak mendapatkan
gelar seperti halnya Haji.
v Ada
juga perbedaan antara rukun pada haji dan umrah :
Haji mempunyai enam
rukun sedangkan umrah hanya mempunyai lima. Umrah yang hanya terdiri
dari niat, thawaf, sa’i dan juga tahallul, Sedangkan Haji terdiri dari rukun
yang sama pada umrah ditambah dengan wuquf, berlamalam di Mina dan Mudzalifah
dan melontar jumrah.
Haji
dan Umrah adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim, Rukun islam adalah sebuah
kewajiban, Syahdat, Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji. Haji dan Umrah dilaksanakan
bagi yang mampu.
Dengan
membuat makalah ini, saya selaku anggota kelompok yang “mengetik” teringat akan
kata-kata guru saya, bahwa “Shalat jumat berturut-turut selama 40 kali, akan
mendapatkan amalan yang sama seperti Haji” Subhanallah. Semoga kita selalu
diberi umur yang panjang dan diberi kemudahan untuk melaksanakan kewajiban ini.
Aamiin
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009)
Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9.
Saleb
Al-Fauzan, Fiqh sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani, 2009) Cet 2.
Syaikh
Karnil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2008)
Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Jakarta:
Al-Ptishom Cahaya Umat, 2007)
irmafitroturrohmah.blogspot.co.id/2012/12/makalah-pai-haji-dan-umrah.html
academia.edu/6782348/perbedaan_antara_umroh_dan_haji
[1] Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.148.
[2] Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.482.
[4] Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.483.
[6] Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.149.
[7] Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.501.
[9]Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.503.
[10] Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.152.
[12]Berdasarkan
sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Hanifan binti Syaibah bahwa
seorang wanita yang mengabarkan kepada Shafiyah bahwa dia Mendengar Nabi SAW
berkata diantara bukit Shafa dan Marwah”Telah diwajibkan atas kamu sa’i maka
hendaklah kamu kerjakan.””. (Hadits riwayat Ahmad)
[13]Lihat Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.155.
[14]Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.525.
[15]“Labbaika’allahumma
labbaik, laasyarii kalkalabbaik, innalhamda wannigmatalak walmulka laa
syarikalak”. Seperti inilah lafadz Talbiyah, Talbiyah dilakukan
dengansuara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu
pembacaanya yaitu diwaktu ihram sampai melempar jumrah ‘aqadah para hari raya
Qurban.
[16]Ifrad adalah
mendahulukan Haji lalu Umrah, jika Mendahulukan Umrah lalu Haji disebut
dengan Tamattu.
[17]Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.525.
[18]Tamattu’ adalah
Ihram dari miqat dengan niat Umrah saja, kemudian ketika sampai di Mekah ia
melaksanakan ritual-ritual umrah berupa thawaf dan sa’i, lalu bertahallul
dengan mencukur atau memangkas rambut, kemudian menetap di Mekah dalam keadaan
halal seolah-olah ia berihram haji dari Haram seperti halnya penduduk Mekah,
kemudian melakukan ritual-ritual Haji. Lihat Abdul Aziz Muhammad Azzam &
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2009), Hlm.574.
[19]Qiran adalah
jika seseorang berihram dari miqat dengan niat haji dan umrah sekaligus, dan dalam
talbiyahnya ia berucap: “Labbaika bi hajj wa umrah” (Aku penuhi
panggilan-Mu dengan Haji dan Umrah). Model ini menurut muhrim untuk
tetap dalam kondisi ihram hingga ia menyelesaikan ritual-ritual umrah dan haji
secara keseluruhan. Ibid.575
[20]Syara’ adalah
khitab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf,
baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
[21]Lihat Abdul Aziz Muhammad Azzam &
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2009).Hlm.604.
ihat Departemen
Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001),
Cet 9. Hlm.155.
[14]Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.525.
[15]“Labbaika’allahumma
labbaik, laasyarii kalkalabbaik, innalhamda wannigmatalak walmulka laa
syarikalak”. Seperti inilah lafadz Talbiyah, Talbiyah dilakukan
dengansuara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu
pembacaanya yaitu diwaktu ihram sampai melempar jumrah ‘aqadah para hari raya
Qurban.
[16]Ifrad adalah
mendahulukan Haji lalu Umrah, jika Mendahulukan Umrah lalu Haji disebut
dengan Tamattu.
[17]Abdul
Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), Hlm.525.
[18]Tamattu’ adalah
Ihram dari miqat dengan niat Umrah saja, kemudian ketika sampai di Mekah ia
melaksanakan ritual-ritual umrah berupa thawaf dan sa’i, lalu bertahallul
dengan mencukur atau memangkas rambut, kemudian menetap di Mekah dalam keadaan
halal seolah-olah ia berihram haji dari Haram seperti halnya penduduk Mekah,
kemudian melakukan ritual-ritual Haji. Lihat Abdul Aziz Muhammad Azzam &
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2009), Hlm.574.
[19]Qiran adalah
jika seseorang berihram dari miqat dengan niat haji dan umrah sekaligus, dan dalam
talbiyahnya ia berucap: “Labbaika bi hajj wa umrah” (Aku penuhi
panggilan-Mu dengan Haji dan Umrah). Model ini menurut muhrim untuk
tetap dalam kondisi ihram hingga ia menyelesaikan ritual-ritual umrah dan haji
secara keseluruhan. Ibid.575
[20]Syara’ adalah
khitab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf,
baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
[21]Lihat Abdul Aziz Muhammad Azzam &
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2009).Hlm.604.
Jammin' Jars Casino | Jammin Jars Casino - Jackson Hole
BalasHapusWelcome to Jammin Jars 영천 출장샵 Casino, one of the 사천 출장샵 hottest casinos on the Boulder Strip! 양산 출장샵 The 구리 출장샵 Jammin' Jars is a classic table-side casino 춘천 출장샵 in Biloxi, Mississippi.